Warta Ekonomi, Makassar -
Sebanyak 603 eks karyawan Angkasa Pura I se-Indonesia menagih janji perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp71 miliar. Mereka telah bosan menunggu realisasi pembayaran THT selama hampir empat tahun. Guna mendapatkan haknya, ratusan karyawan AP I mengajukan proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami sudah lama menunggu dan mengupayakan berbagai cara agar THT yang merupakan hak kami segera dibayarkan. Totalnya Rp71 miliar dari 603 karyawan. Itu pun masih dana pokoknya dan belum termasuk pengembangan karena uang kami itu diputar lagi oleh yayasan," kata Koordinator Eks Karyawan AP I, Sumaryadi, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin, (17/7/2017).
Sumaryadi menjelaskan perjuangan pihaknya mendapatkan THT sudah cukup panjang. Sederet pertemuan dengan manajemen AP I dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah dilakukan. Mereka juga telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Kementerian BUMN. Bahkan, telah tercapai Perjanjian Kerja Bersama yang mengarahkan untuk pembayaran dilakukan paling lama 31 Maret 2017. ?
"Sayangnya, sampai sekarang belum juga ada itikad baik untuk membayarkan THT dari 603 eks karyawan AP I. Perusahaan tidak mampu membayar sesuai aturan dan ingin menerapkan pembayaran secara aktuaris. Kemampuan AP I cuma Rp31 miliar, padahal yang harus dibayarkan Rp71 miliar. Itu jauh sekali dari hak kami," terang Sumaryadi.
Koordinator Eks Karyawan AP I untuk Wilayah Makassar, Abidin Haju, menambahkan khusus di daerahnya total ada 120 eks karyawan yang belum menerima pembayaran THT. Adapun pembayaran THT itu dipotong dari gajinya selama bekerja di AP I ditambah iuran dari perusahaan yang dikelola oleh yayasan. Rata-rata eks karyawan AP tersebut kini diperkerjakan di AirNav Indonesia.
Menurut Abidin, permasalahan tersebut secara resmi telah didaftarkan ke PHI terhitung 17 Maret. Ratusan eks karyawan tersebut tinggal menunggu waktu untuk mengajukan eksekusi proses hukum. "Ya tapi kami tetap menunggu itikad baik AP I karena kami tidak menginginkan uang negara harus keluar lagi dari AP I untuk membayar sewa pengacara," jelasnya.?
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Human Capital & General Affair Director AP I, Adi Nugroho, membantah bila pihaknya tidak ingin membayarkan THT ratusan mantan pegawai perusahaan pelat merah. Namun, diakuinya terdapat perbedaan paham mengenai jumlah pembayaran THT. "Kapanpun kami siap bayarkan, tapi ya sesuai perhitungan aktuaris," ujar dia.
Adi mengklaim pembayaran THT berdasar pada perhitungan aktuaris merujuk pada peraturan perundang-undangan. Disinggung perihal permintaan pembayaran eks karyawan sebesar Rp71 miliar yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama, ia membantah bila manajemen AP I ikut menyetujuinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement