Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenkeu dan K/L Terkait Jalin Sinergi Sederhanakan Perizinan Lartas

Kemenkeu dan K/L Terkait Jalin Sinergi Sederhanakan Perizinan Lartas Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang para pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan kalangan pengusaha di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa (1/8/2017).

Kegiatan tersebut membahas penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor serta menyampaikan pernyataan bersama (joint statements) Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan Implementasi Pengawasan Post Border. Langkah ini guna menyukseskan program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) yang merupakan program yang disorot pada Triwulan Il-2017.

Pimpinan K/L yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Kementenar Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BPOM, Pimpinan KPK, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

"Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan /perizinan lartas," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L.

Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas.

Adapun pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar dan/atau pengawasan di pasar merupakan cara yang dilakukan untuk menurunkan jumlah HS Code yang dikenakan lartas. Sri Mulyani mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV, salah satu poinnya ialah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga (ekspor-impor).

"Hal ini dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49 persen menjadi sekitar 19 persen yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017. Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKl) 2017, 5.299 HS code merupakan lartas," ungkapnya.

Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang diatur tata niaganya di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi real komoditas yang beredar di dalam negeri. Dengan pelaksanaan strategi ini, pemerintah berharap dapat tercipta tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

Selain itu, pasokan barang impor yang perlu izin (pembatasan) yang ditinggalkan oleh importir tidak patuh, maka akan diisi oleh importir patuh karena persyaratannya dapat dipenuhi. "Pemerintah juga berharap, momentum penertiban tersebut akan mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: