Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Tolak Nota Keberatan Miryam, Apa Kata KPK?

Hakim Tolak Nota Keberatan Miryam, Apa Kata KPK? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mengapreasiasi?sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Tentu saja bagi kami ini adalah hal yang positif, ke depan proses persidangan kasus dengan terdakwa Miryam S Haryani ini akan masuk ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Febri mengatakan KPK akan menghadirkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam S Haryani yang sempat menjadi persoalan sebelum kasus Hak Angket KPK di DPR dimunculkan.

"Jadi, kalau-kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan ingin mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat karena memang proses hukum harus dipisahkan dari proses politik," tuturnya.

Febri menyatakan, KPK akan menghadirkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi yang pernah juga diperiksa sebelumnya pada penyidikan.?"Mulai dari saksi dari internal KPK sendiri karena memang kasus ini adalah kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar," kata Febri.

Terkait kemungkinan dipanggilnya penyidik KPK, Novel Baswedan, Febri menyatakan bahwa KPK akan melihat apa yang hakim butuhkan dalam proses pemeriksaan saksi terhadap Miryam S Haryani tersebut.?Selanjutnya, kata dia, KPK juga ingin membuktikan bagaimana proses pemeriksaan Miryam S Haryani pada saat itu terjadi termasuk video-video pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: