Pemerintah melalui Kementerian ESDM merevisi sejumlah aturan guna mempercepat investasi di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Kamis (10/8/2017), menyebutkan beberapa regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Berikutnya, Permen ESDM No. 45/2017 sebagai revisi Permen ESDM 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau masyarakat," katanya saat sosialisasi sejumlah aturan tersebut yang dihadiri pemangku kepentingan kelistrikan dari unsur pemerintah, badan usaha, dan asosiasi.
Someng mengatakan bahwa revisi permen itu memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan.
"Revisi Permen 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien, dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
Dalam Permen ESDM 49/2017, ketentuan risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus pada aturan yang baru.
Selain itu, menurut dia, ada penambahan ketentuan terkait dengan pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, untuk perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap badan usaha pembangkitan panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas.
Sebelumnya, PLN atau badan usala lain membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP pada pembangkit yang tidak berada di mulut sumur?(wellhead), pada Permen ESDM 45/2017 harga maksimalnya 14,5 persen ICP di?plant gate?dengan syarat-syarat berlaku.
"Dalam permen baru, bab jaminan juga sudah tidak diatur lagi," ujarnya.
Terakhir, tambah Sommeng, dalam Permen ESDM 50/2017 diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian listrik dari PLTS fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP pembangkitan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkitan nasional maka harga patokan pembelian yang semula sama dengan BPP pembangkitan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Untuk PLTP, PLTA, dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.
Selain itu, diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga yakni semua pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama?build, own, operate, and transfer?(BOOT), kecuali PLTSa.
"Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan tujuan utama energi berkeadilan, yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat, dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan, dapat terwujud," ujar Sommeng. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement