Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendukung langkah PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis asuransi jiwa syariah Sun Life.
Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN-MUI Dr. H. Fathurrahman Djamil mengatakan, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
Sayangnya, menurut dia, jumlah wakaf yang terkumpul masih jauh dari perkiraan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp330 miliar.
?Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi," ujar Fathurrahman di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa seperti Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
?Kami ingin memberikan kemudahan bagi pemegang polis untuk melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku,? tambah Chief Agency Officer Syariah Sun Life Norman Nugraha.
Dijelaskan Norman, Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.
?Kami menyambut baik dan mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BWI mempunyai tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk berbagai sektor kemaslahatan umum, seperti operasional masjid, beasiswa, pembangunan infrastruktur publik, pembangunan sekolah, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan perpustakaan, dan bantuan sosial.?, ujar H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.
Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah telah banyak dinanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan - baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya. Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.
Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah Sun Life, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement