Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Sebut OTT KPK Ilegal

Fahri Sebut OTT KPK Ilegal Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Operasi Tangkap Tangan dengan berdasarkan informasi penyadapan yang dilakukan KPK bersifat ilegal. Alasannya, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penyadapan harus berdasarkan izin pengadilan.

"Saya menganggap semua OTT itu ilegal," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, KPK lalu membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan dengan berlandaskan pasal yang ada di UU KPK dan SOP itu hanya untuk mengatur hak orang di internal tidak bisa mengatur persoalan eksternal.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," ujarnya.

Fahri pun menjelaskan argumen soal OTT ilegal karena Pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, di era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketika mau disahkan, banyak aktivis termasuk KPK dan pendukungnya ketakutan.

"Mereka menganggap PP itu berbahaya karena bisa menyebabkan kewenangan penyadapan tidak bebas. Karena ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat, kalau dilanggar bisa kena hukum," katanya.

Fahri menjelaskan ada yang melakukan uji materi terhadap pasal 31 UU ITE dan akhirnya Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.

Menurut Fahri, awalnya dirinya berpikir pemerintah akan menerbitkan Perppu namun tidak dibuat, karena itu apabila berlandaskan putusan MK itu, maka tidak ada lagi dasar bagi penyadapan.

"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: