Kemenkominfo Targetkan 2019 Daftar Internet Positif Melebihi Black List
Maraknya berita bohong (hoax) maupun perundungan (bullying) di era media sosial telah menjurus pada perpecahan dan integritas berbangsa dan bernegara. Padahal bila kita melihat produk hukum yang telah ditetapkan yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No. 18 tahun 2008, dengan jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.?
?Regulasi jelas mengatur bahwa konten media sosial bertentangan dengan kaidah bernegara dan tidak sesuai dengan budaya bangsa,? kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Senin (28/8/2017).?
Menurutnya, sangat penting untuk melakukan kerja sama antara semua elemen bangsa bergerak memerangi konten negatif di media sosial.
?Pemerintah, masyarakat di semua segmen, hingga platform harus bergerak bersama,? imbuh pria yang akrab disapa Chief RA.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi sambung dia menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir.
?Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE No. 19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,? ungkap Rudiantara.
Di sisi hulu, pihaknya tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list, tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu.
?Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list,? ungkap Rudiantara.
Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement