Warta Ekonomi, Balikpapan -
Dugaan praktik korupsi dana hibah untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mulai dibidik Kejaksaan Negeri Balikpapan. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp7 miliar dari Pemkot Balikpapan di tahun anggaran 2014-2015 itu diduga diselewengkan sebesar Rp800 juta.
Kini Kejari telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan dikelurannya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. "Kami panggil kembali ketiga komisioner Panwaslu, staf sekretariat, termasuk pihak ketiga yang merupakan rekanan dari Panwaslu," kata Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini, beberapa waktu lalu.Pihak ketiga yang dimaksud Rahmad merupakan penyedia barang dan jasa diantaranya rental kendaraan, katering, penyewaan meja dan kursi bahkan beberapa SPBU karena terkait pembelian BBM untuk operasional kendaraan. "Kami juga cek ke lapangan dan ternyata tidak sinkron dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ucapnya.
Dana sebesar Rp7 miliar itu merupakan anggaran operasional Panwaslu yang juga dibagi untuk 5 Panwas tingkat kecamatan atau Panwascam. Anggaran itu digunakan saat pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2015 lalu.
"Ada 22 orang yang nanti dipanggil dengan status sebagai saksi dan kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka karena bisa dipraperadilkan. Tapi pasti kita umumkan tersangkanya," yakinnya.
Kejari juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal berupa uang dengan total Rp35 juta dan 1 unit laptop. Semuanya itu berasal dari 7 orang yang menjalani pemeriksaan saat tahap penyelidikan.
"Yang mengembalikan uang dan laptop ini dari pihak ketiga, staf sekretariat dan juga komisioner Panwaslu. Mereka juga mengaku menerima fee karena telah menandatangani kwitansi pembayaran yang merupakan pemesanan fiktif," tutup Rahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement