Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per 6 Oktober, Jalan Tol Makassar Seksi IV Berlakukan Tarif Baru

Per 6 Oktober, Jalan Tol Makassar Seksi IV Berlakukan Tarif Baru Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

PT Marga Utama Nusantara (MUN) memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Makassar Seksi IV (JTSE) mulai Jumat, 6 Oktober mendatang. Terjadi kenaikan tarif terhitung Rp500 hingga Rp2.000. Penyesuaian tarif tersebut merujuk keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 741/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Makassar Seksi IV.

"Penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya penilaian atas pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Dalam keputusan tersebut, tarif baru diberlakukan mulai 6 Oktober untuk lima ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Besaran kenaikan tarif rata-rata 9 persen disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan," kata Direktur Utama PT JTSE, Anwar Toha, Senin, (2/10/2017).

Menurut Anwar, perhitungan kenaikan tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV merujuk pada data inflasi di Kota Daeng dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat inflasi sebesar 10 persen sehingga diputuskan adanya kenaikan tarif berkisar 9 persen. Penyesuaian tarif tersebut merupakan kali keempat sejak Jalan Tol Makassar Seksi IV diresmikan pada 26 September 2008.

Berdasarkan data dari PT Marga Utama Nusantara yang merupakan induk perusahaan PT JTSE, tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan seusai dengan pengaturan pemerintah Indonesia. Kenaikan tarif kali ini, ditegaskan Anwar, hanya berlaku pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Adapun untuk ruas Jalan Tol Makassar seksi lainnya akan menyesuaikan pada kemudian hari.?

Tarif baru pada lima ruas alias gerbang tol bervariasi. Untuk golongan I misalnya pada Gerbang Biringkanaya naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000; Gerbang Ramp Bira Timur dan Gerbang Ramp Bira Barat dari Rp4.500 menjadi Rp5.000; Gerbang Parangloe dari Rp8.000 menjadi Rp8.500 dan Gerbang Tamanrea dari Rp8.500 menjadi Rp9.000.

Menurut Anwar, penyesuaian tarif baru tersebut aman berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan bagi pengguna jasa tol. Untuk itu, pemenuhan SPM dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas, fasilitas dan layanan pada tiap ruas tol. Dalam penerapan tarif baru tersebut, sambung dia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap.?

"Sosialisasi dan edukasi secara bertahap sudah kami lakukan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan tarif tersebut. Adapun sosialisasi dan edukasi tersebut meliputi pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang dan sosialisasi melalui media sosial," pungkas Anwar.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: