Warta Ekonomi, Makassar -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan unsur pimpinan DPRD Sulbar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD tahun anggaran 2016. Tidak tanggung-tanggung, empat pimpinan termasuk Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka.?
Selain sang ketua, Koorps Adhyaksa juga menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar sebagai tersangka. Masing-masing yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harun. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Rabu, (4/10/2017).
Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya melakukan rangkaian pemeriksaan intensif. Mereka yang diperiksa itu yaitu para anggota DPRD, pimpinan instansi pemerintah provinsi, pejabat pengadaan, perusahaan swasta dan pihak terkait lainnya.
"Keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar diduga patut bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016," kata Jan Marinka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Jan mengatakan para tersangka dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD bersepakat menetapkan anggaran senilai Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 orang legislator. Sebanyak Rp80 miliar kemudian terealisasi pada tahun 2016 untuk kegiatan di sejumlah instansi. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Dewan.
"Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar, dengan ?sebagian anggaran terealisasi di tahun 2017," ucapnya.
Menurut Jan, para tersangka disinyalir memasukkan anggaran seolah-olah berdasarkan aspirasi masyarakat. Padahal, pokok-pokok anggaran tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik di komisi maupun rapat-rapat badan anggaran dan paripurna.
Indikasi adanya penyimpangan dalam kasus tersebut, Jan membeberkan tersangka diketahui meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung selaku pengguna anggaran publik. Padahal, dana tersebut pada kenyataannya untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk merampungkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2016, Jan menyebut pihaknya akan segera memeriksa unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut sebagai tersangka pada pekan depan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement