Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Diminta Perbaiki Tata Kelola Perlintasan KA

Pemerintah Daerah Diminta Perbaiki Tata Kelola Perlintasan KA Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah daerah diminta wajib mengalokasikan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk pembangunan dan penataan perlintasan sebidang resmi guna menekan angka kecelakaan transportasi.

Ahli tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai langkah ini mendesak karena banyak perlintasan berada di bawah kewenangan daerah dan memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Nirwono mengungkapkan, aspek keselamatan perlintasan sebidang belum menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang kota di Indonesia.

“Dari riset kami, kota-kota di Indonesia dalam rencana tata kotanya, tidak memasukkan keamanan perlintasan sebidang sebagai bagian utama dalam penataan kota. Jadi boleh dicek itu di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), atau rencana detail tata ruang,” ujarnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Tata Kelola Perlintasan Kereta Api: Tantangan, Solusi, dan Komitmen Bersama” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun RAPBD, isu perlintasan sebidang juga kerap tidak masuk sebagai program prioritas lima tahunan.

“Jadi, bisa dibayangkan kalau itu tidak kita rekomendasikan, ya otomatis kecelakaan tadi dianggap sebagai kecelakaan naturalitas biasa,” ucapnya.

Menurut Nirwono, keterbatasan anggaran daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan. Ia menyarankan pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan di wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi.

Selain itu, ia menyoroti persoalan permukiman di sekitar jalur perlintasan kereta api yang masih marak di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi risiko kecelakaan dan membutuhkan penanganan terpadu.

Nirwono juga menekankan pentingnya langkah pendukung, seperti sosialisasi kepada masyarakat, rekayasa lalu lintas, serta koordinasi lintas instansi dan komitmen pemerintah daerah dalam penanganan perlintasan sebidang.

Senada dengan itu, sosiolog Universitas Indonesia, Erna Karim, menilai pendekatan penanganan kecelakaan selama ini masih cenderung menyalahkan pengguna jalan.

Ia menegaskan bahwa persoalan perlintasan tidak dapat diselesaikan secara parsial dan memerlukan kolaborasi lintas pihak.

“Yang saya pertanyakan apakah selama ini pemerintah itu mencari tahu tentang kebutuhan dari pengguna-pengguna maupun dari pebisnis? Apakah ada kerja sama antara pemerintah, regulator, dan pebisnis?” ujarnya.

Baca Juga: Harga Turun, Fasilitas Naik! Pemerintah Kebut Modernisasi Kereta dan Stasiun 2026

Baca Juga: KAI, Surge, dan Huawei Teken MoU Guna Percepat Implementasi 5G dan AI di Kereta

Menurut Erna, koordinasi yang baik antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha akan menentukan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

“Kalau misalnya itu ada kerja sama yang bagus, maka implementasi kebijakannya pasti akan mewadahi kepentingan dari warga sipil atau masyarakat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement