Pengiriman Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia secara ilegal ke luar negeri diduga diatur oleh sindikat internasional yang mencari keuntungan dari bisnis perdagangan manusia.
"Praktik yang tidak terpuji dan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini masih terus berlangsung dan sulit diketahui," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo di Medan, Senin (9/10/2017).
Selain itu, menurut dia, sindikat perdagangan wanita tersebut juga memiliki jaringan di berbagai kota di Tanah Air, yakni Medan, Tanjung Balai, Asahan, dan beberapa daerah lainnnya.
"Modus mereka adalah berpura-pura mencari TKW yang akan dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia dan beberapa negara lainnya di luar negeri," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, para TKW juga diiming-imingi dengan gaji yang cukup tinggi, sehingga mereka tertarik untuk pergi ke luar negeri.?Namun, kenyataannya para wanita itu tidak dipekerjakan, melainkan "dijual" di beberapa hotel untuk melayani lelaki nakal.
"Peristiwa tersebut sudah sering dialami para TKW yang bermaksud mencari nafkah di luar negeri, namun sering tertipu oleh orang yang bertanggung jawab," ucapnya.
Syafruddin juga minta kepada masyarakat dan calon TKW, agar tetap mewaspadai bujuk rayu yang dilakukan seseorang dan mengaku bisa mempekerjakan seseorang di luar negeri.?Jika benar-benar ingin bekerja di negara asing tersebut, disarankan agar mendaftar secara resmi melalui PJTKI, serta kantor-kantor resmi yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement