Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Marga

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Marga Febri Diansyah, Juru Bicara KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub-auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

"Untuk kasus ini, baik terhadap Sigit Yugoharto ataupun Setia Buti telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 yang lalu untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Selain itu, kata dia, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Sigit Yugoharto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung dari 10 Oktober sampai 18 November 2017 untuk tersangka Sigit Yugoharto," tutur Febri.

Sementara untuk tersangka lainnya Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.?Terkait belum dilakukannya penahanan itu, ia menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini sama seperti kasus lainnya, proses pemeriksaan tersangka tidak dilakukan secara bersamaan dan ada strategi kapan memeriksa saksi, tersangka satu, tersangka dua, dan lain-lain," ucap Febri.

Sebelumnya pada Rabu (27/9), KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: