Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Jamin Kerahasiaan Data Pengguna Prabayar Sesuai ISO 27001

Kemenkominfo Jamin Kerahasiaan Data Pengguna Prabayar Sesuai ISO 27001 Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai 31 Oktober 2018 pengguna kartu prabayar diwajibkan registrasi data sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik itu lama ataupun baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memastikan walaupun menggunakan kedua identitas tersebut, data pengguna tidak tersebar.

"Tentunya apa yang harus disampaikan ini tidak bocorkan. Prinsipnya operator tidak menarik data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tapi memvalidasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat menggelar konferensi pers bersama asosiasi operator seluler di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Operator atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama atau identitas pelanggan baru.

"Pengguna tidak perlu khawatir, data pelanggan lama kemudian registrasi otomatis menjadi pelanggan baru," ujarnya seraya menambahkan apabila gagal SMS bisa mengikuti petunjuk dari operator dan sederhananya, bisa datang langsung ke gerai.

Kemenkominfo, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Operator Telekomunikasi melaksanakan registrasi kartu pelanggan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, di samping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital.

"Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi," tuturnya.

Lebih jauh Ahmad menambahkan, per tanggal 1 November 2017 tepat pukul 14.30 WIB ada 30 juta lebih yang sudah valid. "Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018," lanjutnya.

Ia kembali mengingatkan bila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website?operator sesuai petunjuk dan format dari operator, pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator. "Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator telekomunikasi seluler berkomitmen untuk mensukseskan registrasi kartu prabayar secara nasional," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: