Pengelola Apartemen Green Pramuka optimistis di bawah pemerintahan pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam waktu dekat dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen di Jakarta.
Menurut Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau maka draf pergub yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dapat segera diselesaikan.
"Saya optimistis dengan latar belakang keduanya, Pergub yang disusun untuk aturan teknis terkait UU No. 20 Tahun 2011 tentang pengelolaan rusun yang ditunggu banyak stakeholder hunian vertikal akan segera diselesaikan," tuturnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Saat itu, lanjutnya, (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sudah sempat mengumpulkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan pergub guna mengisi kekosongan aturan tentang pengelolaan rusun tersebut.
"Kita semua paham, belum keluar aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP), permen, atau lainnya menimbulkan banyak masalah di lapangan yang berujung sengketa. Pergub ini juga akan menjadi? payung pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS)," ucapnya.
Jeffry mencatat saat itu Pemprov DKI sudah meminta masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang (REI dan Apersi), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saat itu ide Pak Sumarsono adalah dengan dikeluarkannya Pergub maka dapat menjadi diskresi dari Pemprov DKI bagi pengelola apartemen atau rumah susun di Jakarta sebelum terbit PP turunan UU No. 20 Tahun 2011.
Diharapkan dengan adanya Pergub Pengelolaan Apartemen maka proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi yang tinggal di apartemen yang selama ini rumit dan memakan waktu sangat lama dapat lebih mudah dan cepat. Kondisi yang berlarut ini diakui kerap menimbulkan konflik dan jika terus dibiarkan akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal yang menjadi piihan paling masuk akal bagi masyarakat Ibu Kota.
Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sementara akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. Padahal, dengan konsep super blok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai konsep one stop living dan kini menjadi tren di kota-kota besar maka proses tersebut tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan super blok berlangsung tahap demi tahap.
"Pengembang, pengelola dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi enam tahun terakhir," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement