Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan skema penetapan upah minimum provinsi yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Begini, soal pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik semuanya. Dengan skema PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah buruh bisa naik 8,71 persen. Ini sudah sesuatu yang bagus," katanya di Semarang, Sabtu (11/11/2017).
Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri pengukuhan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) periode 2017-2022 di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Hanif mengatakan kenaikan upah buruh sebesar itu sudah cukup bagus di tengah situasi ekonomi dan industri yang penuh tantangan sekarang ini sehingga para pekerja diminta untuk menerima keputusan tersebut.
"Nanti, kalau upah digenjot tinggi, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) protes lagi. Dengan skema UMP yang mendasarkan PP Pengupahan, upah buruh kan sudah diberi kepastian naik," katanya.
Kenaikan upah buruh ke depannya, kata dia, tidak akan bersifat "shocking" atau tiba-tiba lagi, melainkan sudah bisa diprediksi dengan penghitungan sehingga membantu perusahaan merencanakan keuangannya.
"Kenaikan upah yang berlangsung setiap tahun akan terjadi secara predictable, tidak shocking lagi. Jadi, bisa diprediksi sehingga bisa membantu perusahaan untuk mengatur atau melakukan perencanaan keuangan," katanya.
Selain itu, Hanif mengatakan kenaikan upah pekerja yang terjadi secara terprediksi dan rasional akan mampu mendorong iklim industri bertumbuh baik yang secara automatis akan membuka makin banyak lapangan kerja.
"Calon-calon pekerja yang sekarang masih nganggur bisa masuk ke pasar kerja. Makanya, yang sudah bekerja-bekerja jangan menghambat mereka yang belum bekerja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement