Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta pengembang melaksanakan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
"Yang telah menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas masih tergolong minim. Oleh karena itu, Pemkot menghimbau kepada para pengembang untuk bisa menyelesaikan kewajibannya dalam segera mungkin," katanya di Tangerang, Kamis.
Sinergitas antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi penting dalam pembangunan, dan itu bisa mulai dengan melaksanakan kewajiban masing-masing.
Adapun masih minimnya pengembang perumahan dalam proses penyerahan tersebut disebabkan karena masih minimnya pemahaman.
"Ada 184 pengembang dan baru 18 yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum, 19 pengembang masih dalam proses serah terima dan masih menyerahkan secara parsial, kita berharap apa yang mereka jadi kewajiban bisa dilaksanakan," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, sinergitas yang ada harus bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. "Apalagi kalau mengingat kebutuhan pembangunan, dimana masyarakat juga banyak mengeluhkan soal saluran air dan jalan, tapi karena belum diserahkan jadinya kita belum bisa intervensi karena masih tanggungjawab pengembang," paparnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam perda tersebut juga bisa diberikan sangsi baik administratif maupun pidana bagi yang melanggar," ujar Kabid Perumahan dan Permukiman, Widi Hastuti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement