Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Tahun, OJK Berencana Terbitkan Aturan Digital Banking

Akhir Tahun, OJK Berencana Terbitkan Aturan Digital Banking Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan aturan terkait layanan perbankan digital atau digital banking. Rencananya, beleid ini akan dikeluarkan pada akhir tahun 2017.

"Ke depan (OJK) akan mengatur digital banking," kata Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah dalam media briefing di Kantor OJK, Jumat (24/11/2017).

Regulator menilai aturan ini sejalan dengan kian maju dan berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam produk dan jasa keuangan.

Agar tidak terdisrupsi dengan kehadiran teknologi dan fintech, imbuh Imansyah, maka perbankan harus inovatif. Ini pun sudah terlihat dengan semakin banyaknya layanan digital yang dihadirkan oleh perbankan.

"Kalau tidak siap maka akan terdisrupsi perkembangan TI. Bank harus inovatif," tutur Imansyah.

Dia mengatakan, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Lebih jauh Imansyah menuturkan, progres penerbitan aturan tersebut sedang dilakukan pembahasan mengenai ketentuan.

Adapun aspek pengaturan layanan perbankan digital tersebut adalah bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Namun demikian, Imansyah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pengaturannya.

Saat ini OJK sendiri tengah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk industri, asosiasi, hingga publik dan internal soal aturan digital banking tersebut. Selanjutnya akan dibuat seminar secara internal dan dibawa ke Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

"Sampai nanti drafting regulasi. Kemarin baru diseminarkan di internal," jelas Imansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: