Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arcandra Ungkap Alasan Ubah Skema Bagi Hasil ke Model Gross Split

Arcandra Ungkap Alasan Ubah Skema Bagi Hasil ke Model Gross Split Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Surabaya -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan alasan perubahan skema pembagian hasil minyak dan gas menjadi gross split.

Arcandra dalam kuliah tamu di kampus setempat, Jumat mengatakan kondisi minyak di Indonesia hanya ada sebesar 3,3 miliar barel dan menduduki peringkat kedua terbawah di mata dunia.

"Dengan kondisi itu kemungkinan besar Indonesia dapat memproduksi minyak hanya bertahan 11 tahun ke depan," kata dia dalam kuliah di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Meskipun begitu kondisi tersebut bisa diperbaiki jika ada teknologi terbaru yang dapat menyerap minyak secara keseluruhan. Karena selama ini pengeboran belum secara keseluruhan menyerap minyak. Dia melanjutkan, Indonesia membutuhkan waktu 15 tahun untuk dapat memproduksi minyak. Cara ini dianggap efektif, namun tidak efisien.

"Oleh karena itu, saat ini skema perhitungan cost atau pembiayaan minyak di Indonesia beralih dari skema PSC Cost Recovery menjadi gross split. Skema PSC Cost Recovery, yakni pembagian hasil berasal dari biaya produksi dikurangi dengan biaya opreasi," kata Arcandra.

Arcandra mengibaratkan PSC Cost Recovery ini dengan seorang petani yang memiliki sawah luas dan membutuhkan penggarap. Petani ialah representatif dari pemerintah, sementara penggarap adalah perusahaan migas atau kontraktor.

"Pemerintah punya minyak tapi yang menggarap adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," kata dia.

Dalam menggarap lahan pertanian, skema PSC cost recovery berarti semua biaya operasi beli bibit, perawatan, usir burung, dihitung sebagai biaya produksi. Dan sisa dari biaya produksi tersebut, akan dibagikan hasil kepada antara pak tani dan para KKKS sesuai perjanjian.

"Oleh karenannya pemerintah akhirnya memutuskan mengubah skema PSC menjadi gross split. Dengan skema Gross Split ini, seluruh hasil produksi sawah yang diibaratkan sebagai migas, hasil produksinya akan dibagikan langsung antara petani dan penggarap. Tidak peduli berapa biaya operasi yang dikeluarkan dalam proses penggarapan," ujarnya.

Adapun prinsip yang dipegang dalam skema gross split ialah certainty yaitu pemberian intensif jelas dan terukur, simplicity yaitu mendorong bisnis proses kontraktor dan hulu migas (K3S) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel serta efisiensi. Yakni mendorong kontraktor migas dan industri penunjung untuk lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak tertentu.

Sementara manfaatnya ialah memberikan hasil keekonomimian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema "Cost Recovery", mempercepat 1-2 tahun tahapan lapangan dan mendorong indsutri migas lebih kompetitif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: