Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Batang Bekuk Pelaku Penggandaan Uang

Polres Batang Bekuk Pelaku Penggandaan Uang ersangka salah satu oknum wartawan Media Nasional inisial BS (kanan) dan anaknya inisial RA (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (13/2). Polres pekalongan berhasil mengamankan tersangka dalam kasus pencurian mobil dengan pidana Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. | Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Batang -

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk seorang pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang sekaligus mengamankan barang bukti seperti kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka, MS (35) warga Desa Prungguhan, Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi saat berada di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem.

"Tersangka dibekuk polisi, setelah dijebak oleh korban dan warga datang ke rumah Safii karena sudah merasa ditipu," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Polsek Warungasem, AKP Achmad Almunasifi mengatakan dalam modusnya, tersangka merayu pada korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga RP250 juta.

Pada awalnya, kata dia, korban merasa tertarik dan menyerahkan uang Rp5 juta pada pelaku agar dapat digandakan.

"setelah uang diserahkan pada pelaku, korban diminta menyediakan kardus yang sudah berisi bungan kenanga dan kantil. Pelaku kemudian menjanjikan pada korban agar kardus itu dibuka lain hari tetapi kenyataannya hanya dibohongi saja," katanya.

Ia mengatakan korban yang sudah mulai curiga pada pelaku kemudian berinisiatif menjebak pelaku agar pelaku datang kembali ke rumah korban.

"Akan tetapi, saat pelaku sedang melakukan aksinya di rumah korban, warga datang menggerebek tersangka. Saat digerebek tersangka pasrah dan akhirnya diserahkan ke polsek," katanya.

Ia mengatakan polisi masih mendalami serta melakukan penyidikan terhadap pelaku apakah ada korban lain atau tidak pada kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan modus penggandaan uang," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: