Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Haram e-KTP, Berapa Keuntungan yang Didapat Andi Narogong?

Proyek Haram e-KTP, Berapa Keuntungan yang Didapat Andi Narogong? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa memaparkan keuntungan yang diperoleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari proyek KTP Elektronik.

"Uang yang diterima terdakwa Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian dana talangan karena sebelumnya terdakwa Andi sudah mengeluarkan uang 2,2 juta dolar AS sehingga seolah-olah ada pengeluaran 2,2 juta dolar AS merupakan pengeluaran yang sah padahal merupakan kejahatan yaitu untuk menyuap penyelenggara negara, yaitu Irman, Sugiharto dan Miryam," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Pengeluaran 2,2 juta dolar AS itu di antaranya diberikan 1,2 juta dolar AS untuk kepada Miryam dan 400 ribu dolar AS untuk anggota Komisi II DPR Markus Nari.

"Sehingga uang 2,5 juta dolar AS itu bukan didasarkan 'causa' yang halal tapi untuk kejahatan dan 2,5 juta dolar AS harus dianggap sebagai hasil kejahatan dan keuntungan," kata Basir.

Andi tercatat juga menerima Rp37 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharsa yang awalnya disebut Andi sebagai pengembalian modal kerja e-KTP.?Penerimaan Rp37 miliar dari Anang Sugiana adalah sebagai transaksi keperdataan akibat terdakwa memberikan pinjaman sebesar Rp36 miliar untuk modal kerja namun karena di balik pinjaman itu ada niat atau 'mens rea' untuk memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Total keuntungan yang diperoleh Andi adalah 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar," kata Basir.

Jaksa juga membantah pembelaan Andi yang mengatakan bahwa pembuatan "commitment fee" sebesar lima persen untuk pejabat Kemendagri dan lima persen untuk anggota DPR sebagai usulan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman harus dikesampingkan.

Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: