Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, untuk menjalani masa hukuman pidananya selama 13 tahun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sehingga terdakwa korupsi e-KTP itu dikirim ke Lapas Klas I Tangerang menjalani masa pidananya.
"Andi telah dibawa untuk menjalani hukuman penjara sejak Kamis (4/10/2018) kemarin," katanya di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Ia menjelaskan, penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena Setnov dihukum penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tak semua terpidana korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin.
"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya.
Andi divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar Amerika Serikat dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: