Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adik Andi Narogong Dicecar KPK soal Pembelian Pabrik Sawit

Adik Andi Narogong Dicecar KPK soal Pembelian Pabrik Sawit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa perkara korupsi KTP elektronik Andi Narogong soal pembelian pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara. KPK pada hari Senin memeriksa Vidi sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumut nonaktif Pangonal Harahap (PHH) dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada tahun anggaran 2018.

"Saksi Vidi didalami terkait dengan penjualan aset PHH kepada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Febri, sebagian uang dari penjualan pabrik kelapa sawit itu telah digunakan oleh tersangka Pangonal.

"Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery, ungkap Febri.

Usai diperiksa, Vidi memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini.

"Sawit saja," ucap Vidi.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal. KPK menduga Pangonal Harahap menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait dengan proyek-proyek di Kabupatan Labuhanbatu Sumatera Utara mulai 2016 s.d. 2018.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan 'fee' proyek-proyek di Labuhanbatu mulai 2016 s.d. 2018," kata Febri.

Untuk memaksimalkan pengembalian aset (asset recovery) dalam kasus ini, kata Febri, KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal pada pihak lain.

"Sekali lagi, kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam penyidikan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: