Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, berharap?sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat diproses sampai selesai meskipun pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Praperadilan bukan untuk kepentingan proses hukum formil saja, tetapi ya ada hak asasi manusia yang dipertahankan dalam proses praperadilan, yaitu kewenangan hukum tidak dijalankan semena-mena. Itu prinsip hukum dalam praperadilan," kata Firman di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Sidang perdana perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto diagendakan berlangsung pada Rabu (13/12) atau sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang dijadwalkan pada Kamis (14/12).
"Jadi, hemat kami biarkan saja proses praperadilan itu berjalan, sampai pada proses pemeriksaan perkara," kata Firman.
Menurut dia, dalam konteks praperadilan memang menguji kewenangan validitas sebuah proses penetapan atau penentuan status tersangka dalam kasus seseorang.
"Sementara untuk substansi dan materiilnya itu pembacaan surat dakwaan. Namun, keduanya harus tetap mengikuti syarat formil dan syarat substantif," ujar Firman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement