Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Makassar Dijatuhi Sanksi Ini Jika Perpanjang Libur Nataru

PNS Makassar Dijatuhi Sanksi Ini Jika Perpanjang Libur Nataru Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Baso Amiruddin, memperingatkan seluruh PNS lingkup Pemkot Makassar untuk tidak menambah jatah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sederet sanksi disiapkan bagi PNS malas, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
Baso yang juga pelaksana tugas Sekretaris Kota Makassar menegaskan jatah libur Nataru terbilang panjang. Rinciannya yakni dua hari libur kerja dan dua hari libur nasional hingga 2 Januari mendatang. Karena itu, tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur. Di awal 2018, seluruh pegawai sudah harus kembali bekerja serta menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan.?
"Jika kita temukan PNS yang memperpanjang liburnya, tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan, tentunya akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Baso, Kamis (28/12/2017).
Baso mengungkapkan sanksi terhadap PNS yang memperpanjang libur akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran, penundaan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. "Setiap PNS yang memperpanjang waktu liburnya, kita akan beri teguran. Jika masih tetap membandel sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga gajinya kita tunda," ucap dia.
Baso pun mengimbau kepada seluruh PNS lingkup Pemkot Makassar untuk menaati aturan. Jangan ada yang sengaja memperpanjang jatah libur. Harus dipahami bahwa PNS merupakan abdi negara yang mesti memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Jangan ada yang memperpanjang libur. Kalau libur usai, maka harus kembali bekerja," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: