Transgender akan diizinkan untuk pertama kalinya mendaftar di militer A.S. mulai Senin (1/1/2018) seperti yang diperintahkan oleh pengadilan federal Amerika Serikat.
Pentagon pada hari Jumat mengatakan dalam sebuah pernyataan, setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan yang menghalangi larangan transgender masuk militer.
Dua pengadilan banding federal, satu di Washington dan satu lagi di Virginia, pekan lalu menolak permintaan pemerintah untuk menunda perintah hakim pengadilan rendah yang mengharuskan militer untuk mulai menerima anggota transgender pada Senin (1/1/2018).
Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menentang keputusan tersebut.
"Departemen Pertahanan telah mengumumkan akan merilis sebuah studi independen mengenai isu-isu ini dalam beberapa minggu mendatang. Jadi, alih-alih mengajukan tuntutan sementara sebelum hal itu terjadi, pemerintah telah memutuskan untuk menunggu studi DOD dan akan terus membela otoritas sah presiden di Pengadilan Negeri untuk sementara waktu," ungkap pejabat tersebut, yang tidak bersedia disebut namanya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (2/1/2018).
Pada bulan September, Pentagon mengatakan telah membuat panel yang terdiri dari pejabat senior untuk mempelajari bagaimana menerapkan perintah Trump untuk melarang transgender menjadi anggota militer. Departemen Pertahanan punya waktu sampai Rabu (21/2/2018) untuk mengajukan hasil studi tersebut kepada Trump.
Pengacara yang mewakili anggota transgender dan calon rekrutan mengatakan bahwa mereka telah memperkirakan pemerintah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung konservatif, namun berharap hal itu tidak akan terjadi.
Juru bicara Pentagon Heather Babb mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Seperti yang dimandatkan oleh perintah pengadilan, Departemen Pertahanan siap untuk mulai mengakses pelamar transgender untuk dinas militer per Senin (1/1/2018). Semua pemohon harus memenuhi semua standar aksesi."
Jennifer Levi, seorang pengacara dengan kelompok advokasi gay, lesbian dan transgender GLAD, menyebut keputusan tersebut untuk tidak mengajukan banding atas "berita bagus".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo