Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag: Meroketnya Pajak Tidak Berpengaruh Kepada Minat Jamaah

Kemenag: Meroketnya Pajak Tidak Berpengaruh Kepada Minat Jamaah Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Tangerang -

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh otoritas Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jamaah umrah.

"Pengenaan pajak sebesar lima persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," ungkap Muhammad Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina) Kemenag, dalam acara pelepasan jamaah program umrah BNI Syariah di Tangerang, Jumat (5/1/2018) malam.

Namun, Arfi mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen. Ia mengatakan hanya tiga sektor yang terkena PPN lima persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

"Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau 'low season' turun harganya," tutur Arfi.

Selain itu, ia juga mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jemaah.

"Dalam aturan pemerintah, asuransi wajib bagi jemaah haji dan umrah. Asuransi ini tentu banyak manfaatnya bagi jemaah," ujar Arfi.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah jemaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jemaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100-120 ribu jemaah.

"Pada 1439 H ini kami perkirakan lebih dari satu juta yang berangkat. Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi 'waiting list' haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia," pungkas Arfi. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: