Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Polri soal pemeriksaan AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Soal teknis pemeriksaan apakah akan dilakukan di KPK atau di Kepolisian, itu tentu berdasarkan hasil koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Reza yang juga anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi dua kali panggilan KPK pada Rabu (10/1) dan Senin (15/1).
"Jadi kemarin setelah kami agendakan proses pemeriksaan terhadap saksi Reza, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Bagaimana teknisnya yang terpenting adalah kami bisa mengambil keterangan saksi terhadap projustitia ini," ujar Febri.
Menurut dia, pihak Polri juga sudah menyampaikan bahwa tidak akan menghalang-halangi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi atau penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu, ini soal koordinasi saja," kata dia.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: