Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018), terpaksa ditunda. Pasalnya, Veronica Tan yang menjadi tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dipimpin ketua majelis hakim Sutaji dengan hakim anggota Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala.
"Sidang ditunda di tanggal 7 Februari. Sidangnya masih pemanggilan tergugat untuk sekali lagi memenuhi undangan persidangan. Jadi nanti tanggal 7 Februari sidang lagi," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra.
Soal ketidakhadiran Vero, Fifi menyampaikan pihaknya telah menyampaikan surat di dalam persidangan tersebut.
"Bu Vero menitipkan suratnya ke pengadilan. Detailnya nanti disampaikan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: