Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Kontrol Harga Batu Bara Agar Tarif Listrik Tak Naik

Pemerintah Harus Kontrol Harga Batu Bara Agar Tarif Listrik Tak Naik Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Energi Nasional (DEN) menilai jika harga batu bara harus dapat dikontrol oleh pemerintah apabila ingin dimasukkan dalam komponen perhitungan tarif listrik agar tidak memberatkan konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, dalam keterangan yang diterbitkannya pada Jumat (2/2/2018).

"Pemerintah harus mematok harga batu bara di hulu agar tidak membuat harga listrik mengalami kenaikan," ucapnya. 

Menurutnya, mengatur batas atas dan batas bawah harga batu bara terlebih dahulu penting apabila ingin memasukkan ke dalam komponen perhitungan tarif listrik. 

Ia juga beranggapan jika harga batu bara jangan diserahkan kepada mekanisme pasar karena sangat fluktuatif dan sulit diatur tentunya akan membuat tarif listrik menjadi sulit dikendalikan.

Lalu, tambah Tumiran, apabila harga batu bara untuk pembangkit listrik tidak diatur negara, akan berdampak pada naiknya Biaya Pokok Produksi (BPP), mengingat hampir 57% pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

"Kalau BPP naik, konsekuensinya subsidi naik. Kalau dapat (penerimaan negara) banyak, subsidi cukup, tidak masalah. Tapi, kalau untuk subsidi saja sulit kenapa harus naik," ucapnya. 

Ia berpendapat bahwa saat ini PLN tidak menaikkan tarif listrik. Namun, kebijakan menahan tarif listrik agar tidak naik itu bisa berdampak pada naiknya subsidi listrik.

Dengan demikian, jika harga batu bara tidak diatur, yang dirugikan adalah masyarakat. Hal ini karena uang pajak yang dibayar masyarakat harus dipakai untuk menutup kekurangan subsidi listrik. Selain itu, tarif listrik nonsubsidi menjadi mahal akibat naiknya BPP.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Energi dari UGM, Fahmy Radhi mengungkapkan jika rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan komponen batu bara dalam formula penghitungan listrik, di samping inflasi, kurs dolar Amerika Serikat, dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebagai langkah wajar. Hal ini dikarenakan formula penetapan tarif listrik yang selama ini menggunakan tiga komponen utama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

"Penggunaan variabel ICP lantaran pada saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Sekarang ini kondisinya sudah berubah secara signifikan. Penggunaan tenaga diesel semakin menurun hingga kini tinggal sekitar 6 persen dari total energi primer yang digunakan," terangnya 

Saat ini, penggunaan energi batu bara meningkat pesat mencapai sekitar 57%. Dengan perubahan proporsi penggunaan energi dasar itu, formula penetapan tarif sebelumnya sudah tidak lagi relevan sehingga perlu formula yang memasukkan Harga Batu bara Acuan (HBA), selain ICP dalam formula baru.

Namun, memasukkan variabel HBA dalam penentuan tarif listrik di tengah kenaikan harga batu bara yang melambung bisa berdampak pada kenaikan tarif listrik yang harus dibayar masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta tetap menjaga agar jangan sampai dimasukkannya HBA dalam perhitungan tarif listrik justru malah menaikkan tarif listrik.

Kendati berdasarkan formula harga tarif listrik harus naik, tetapi pemerintah bisa saja menetapkan tarif listrik tidak dinaikkan dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangannya agar tarif listrik terjangkau dan agar industri dalam negeri bisa lebih kompetitif dalam bersaing di pasar global. Reformula dengan memasukkan HBA mestinya tidak serta-merta harus menaikkan tarif listrik yang menyebabkan tarif listrik tidak terjangkau.

Meski demikian, konsekuensinya, beban PLN akan semakin berat lantaran tarif listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia. Untuk meringankan beban PLN itu, pemerintah bisa menempuh upaya untuk mengendalikan harga batu bara dengan menetapkan HBA dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).

"Dalam skema DMO, HBA batu bara yang dijual kepada PLN sebagai energi dasar Pembangkit Listrik ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: