Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah tentang retribusi pengelolaan barang aset daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dalam tahun 2018.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lod Yensenem di Biak, Sabtu mengatakan retribusi pengelolaan barang daerah seperti ruko dan kios eks pasar lama dan pasar Darfuar segera ditata ulang karena masih belum memberikan kontribusi mendongrak penerimaan asli daerah.
"BPKAD sebagai OPD teknis mengelola barang aset daerah tengah menginventarisasi berbagai data kekayaan barang milik pemkab yang dikuasai pihak swasta," ungkap Kepala BPKAD Lod Yensenem.
Ia menyebut data kekayaan barang daerah Pemkab Biak yang bergerak seperti kendaraan dinas mobil, motor serta aset tidak bergerak yakni ruko, rumah dinas, gedung perkantoran, sekolah, Puskesmas, tanah, meubeler, peralatan elektronik masih perlu ditertibkan.
Lod mengakui dari evaluasi sementara BPKAD Biak Numfor hingga 2018 kepemilikan barang kekayaan daerah seperti ruko di Jalan Sudirman distrik Biak Kota serta kios yang tersebar di selat Makassar serta pasar Darfuar telah disewakan kepada pihak swasta.
"BPKAD akan mengkaji isi perjanjian kerja sewa barang aset daerah dengan pihak swasta, ya perlu adanya perbaikan regulasi perda mengenai sewa menyewa barang milik Pemkab Biak Numfor," harapnya.
Adanya penyewaan barang kekayaan daerah dilakukan swasta, menurut Lod Yensenem, diharapkan dapat berdampak dengan penerimaan pendapatan asli daerah Biak Numfor.
Berdasarkan data hingga Sabtu, belasan unit ruko milik Pemkab Biak di jalan Sudirman distrik Biak Kota dan seratusan kios pasar Darfuar distrik Samofa telah menjadi pusat perbelanjaan berbagai kebutuhan bahan pokok, pakaian, peralatan kendaraan sepeda, bahan bangunan, toko buku serta penjualan sembako.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: