Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menolak wacana pemerintah yang akan memasukan harga batu bara acuan (HBA) sebagai komponen penentu tarif listrik nonsubsidi bersamaan dengan komponen lainnya yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), inflasi, dan kurs dolar Amerika Serikat.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Jumadis Abda mengatakan apabila HBA dimasukkan dalam formulasi penghitungan tarif dasar listrik, akan membuat biaya pokok produksi (BPP) untuk memproduksi listrik bukannya makin turun.
"Kenaikan tarif listrk akibat BPP yang ikut terkerek karena batu bara yang lebih mahal ini tentu akan menambah beban masyarakat karena harus membayar listrik yang lebih besar," kata Jumadis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur formula terbaru dalam pembentukan tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment. Formula terbaru itu akan memasukan harga batu bara acuan sebagai komponen penentu tarif listrik nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng mengatakan aturan tersebut sudah dibicarakan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Secepatnya, aturan itu akan keluar pada Maret mendatang. "Kepmen mungkin bisa bulan depan atau Maret," kata Andy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah