Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag: Pilkada dan Pemotongan Gaji Tak Ada Hubungannya

Menag: Pilkada dan Pemotongan Gaji Tak Ada Hubungannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada kaitan penggodokan aturan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara dengan akan berlangsungnya Pilkada serentak 2018."Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada," kata Lukman di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan peraturan soal pemotongan gaji itu ditujukan untuk pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar. Zakat jika dikumpulkan dan disalurkan dengan baik maka dapat ikut menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan umat, terutama bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Delapan asnaf itu di antaranya orang miskin, amil (pengurus) zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), gharim (orang banyak utang), ibnu sabil (orang yang bekalnya kurang di perjalanan), riqab (hamba sahaya) dan fi sabilillah (seorang yang berjuang di jalan Allah).

Lukman memperkirakan terdapat potensi sebesar Rp10-15 triliun dari perolehan pengumpulan zakat ASN.

"Pemotongan ini untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensinya masih terus dihitung, tapi kita optimistis," kata dia.

Soal instrumen pemungut zakat bagi ASN, Lukman mengatakan dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat. Dana zakat tersebut nantinya digunakan untuk kemaslahatan umum yaitu untuk pendidikan, fasilitas kesehatan dan bantuan bencana alam.

Terkait kepercayaan Baznas dan LAZ, Lukman mengatakan dua lembaga itu sejauh ini diaudit oleh auditor publik sehingga kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan "Auditnya diamanatkan UU. Melalui peraturan maka secara berkala akan ada audit berkala. Ini juga terkait persoalan kepercayaan jadi perlu untuk membangun keyakinan publik terhadap pengelolaan dana zakat," kata dia.

Adapun soal regulasi yang ada tentang pengaturan zakat, terdapat sejumlah aturan yang ada di antaranya UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/D dan Permenag 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: