Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara menyatakan siap menjatuhkan sanksi bagi pasangan calon peserta pilkada yang beriklan di media massa di luar dari yang telah difasilitasi KPU.
"Tim kampanye paslon dilarang memasang iklan di media massa cetak dan elektronik di luar yang difasilitasi oleh KPU, pelanggaran atas larangan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau perintah penghentian penayangan iklan," ucap Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon di Tondano, Sabtu (11/2/2018).
Mengenai mekanisme pemasangan iklan kampanye, kata Tinangon, pertama materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh Paslon, kemudian penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang. Setiap Paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv setiap harinya, setiap Paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari. KPU kabupaten menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap paslon.
"Jadi jangan ada tim kampanye maupun Paslon yang menetapkan aturan atau regulasi diluar kewenangan yang telah ditentukan ini," ungkap Tinangon.
Selain itu, lanjut Tinangon, adapula pengaturan penayangan iklan layanan masyarakat dari pihak non partisan, diantaranya media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait kepemiluan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik. Selanjutnya iklan layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain, jumlah waktu tayang iklan layanan masyarakat tidak termasuk tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Maka dari itu kami memohon kerja sama yang baik, mulai dari media massa, pihak Paslon maupun tim kampanye dari masing-masing Paslon, sehingga Pilkada yang akan kita laksanakan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi juga pertemuan antara KPU, Panwaslu, PPK, Parpol pengusung Paslon maupun pihak terkait lainnya yang sering dilakukan selama ini dapat mempererat serta menyatukan persepsi mengenai undang-undang Pemilu, sehingga apa yang diharapkan boleh terlaksana dengan aman dan nyaman.
"Seperti mimpi kita bersama yakni menjadikan Pilkada yang kredibel dan aman di tanah Toar Lumimuut, jadi mari kita sukseskan bersama agenda politik ini," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo