Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor minyak yakni PT Pertamina (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dan Menteri BUMN Rini M. Soemarno, Rabu (21/2/2018).
Pertamina menjadi perusahaan BUMN pertama yang melakukan integrasi data perpajakan. Integrasi data dilakukan secara sukarela dengan memberikan akses terhadap data sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga.
Selain itu, automatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakann melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).
"Ini merupakan milestone bagi kita semua. Kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi beban Pertamina selaku Wajib Pajak dan DJP dalam melakukan compliance. Saya juga ingin memunculkan trust terhadap perekonomian Indonesia karena dari integrasi data perpajakan ini ekonomi menjadi efisien dan produktif," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara yang berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan.
Inisiasi program integrasi data perpajakan Pertamina-DJP merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada akhir 2016, yang menyepakati perlunya integrasi data perpajakan antara BUMN selaku Wajib Pajak dan DJP selaku otoritas perpajakan di Indonesia.
Berpartisipasi aktif, pada awal 2017 Pertamina melakukan focus group discussion (FGD), pemetaan proses bisnis, dan kebutuhan pengembangan sistem IT untuk mengintegrasikan data perpajakan perseroan. Di antaranya, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan bukti potong pungut pajak penghasilan (PPh).
Selanjutnya, Pertamina membentuk tim breakthrough project (BTP) pengembangan sistem e-faktur, yang melibatkan lintas fungsi operasional di Pertamina dan DJP. Lalu pada akhirnya, Pertamina bersama DJP menciptakan inovasi integrasi data perpajakan antara sistem informasi Pertamina (Enterprise Resource Planning/ERP) dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP).
Pada kesempatan ini, Pertamina dan Dirjen Pajak juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development Pengembangan Aplikasi e-Bupotput.
"Ini menjadi perwujudan upaya Pertamina menjadi barometer kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia, mengingat Pertamina meraih predikat sebagai Wajib Pajak Besar Dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi pada 2017 dari Kementerian Keuangan," pungkas Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah