Kontribusi PDB Industri Musik Hanya 0,46%, Anang Hermansyah Minta Ini ke Presiden
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa kondisi musik hingga tahun 2018 ini belum mendapat perhatian serius oleh negara. Ia pun menyebutkan sejumlah indikator.
"Apa buktinya? Pembajakan masih sangat marak, penegakkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta masih lembek, kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik masih sangat rendah, hanya 0,46%. Sektor musik kita benar-benar lesu darah," tegas Anang di sela-sela peringatan Hari Musik di Ambon, Jumat (9/3/2018).
Anang mengatakan, sejumlah persoalan yang ada di sektor musik diharapkan dapat segera dituntaskan. Menurutnya, momentum peringatan hari musik nasional harus dijadikan momentum untuk melakukan lompatan penting agar sektor ini mampu menjadi pendorong pemajuan kebudayaan di Indonesia.
"Musik sebagai salah satu sektor penting dalam pemajuan kebudayaan harus bangkit saat ini. Kami berharap Presiden Jokowi mewariskan kemajuan musik Indonesia," harap Anang.
Anang menyebutkan UUD 1945 dan UU No 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memandatkan kepada negara agara melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap sektor musik yang menjadi salah satu unsur penting kebudayaan.
"Landasan yuridisnya jelas, negara dimandatkan oleh konstitusi dan UU untuk memajukan musik. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib hukumnya," urai Anang.
Menurut dia, Presiden Jokowi dapat memberi kontribusi nyata di sektor musik di Indonesia dengan mendorong terbitnya UU Permusikan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019.
"Saya kir saatnya Presiden bersama DPR bersama-sama meninggalkan warisan yang bagus bagi generasi mendatang dengan merumuskan UU Permusikan sebagai wujud konkret untuk pemajuan kebudayaan kita. Saya optimistis Presiden memiliki komitmen yang kuat soal itu," tutup Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: