Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini tengah menyiapkan aturan untuk asuransi berbasis teknologi (insurance technology/Insurtech). Diharapkan regulasi ini nanti akan memberikan kejelasan mengenai aturan main di industri asuransi yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, saat ini OJK baru memiliki aturan untuk perusahaan teknologi finansial (fintech). Sementara untuk perusahaan asuransi yang berbasis digital baru meminta masukan dari industri mengenai persyaratan yang akan diterapkan.
"Untuk bidang asuransi lagi kita kembangkan. Tapi, paling enggak terdaftar itu menjadi penting. Karena kita bisa tahu siapa yang beroperasi di sini. Pokoknya, masukan ini bagian penting untuk mendevelop aturannya," kata Riswinandi dalam diskusi Masa Depan Penetrasi Digitalisasi Perasuransian yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Adapun Beleid mengenai perasuransian, saat ini OJK baru memiliki Peraturan OJK (POJK) No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Dalam aturan ini OJK sudah mulai membuka peluang untuk melakukan pemasaran produk asuransi secara digital.
Sayangnya, Riswinandi masih enggan membicarakan lebih jauh mengenai poin-poin apa saja yang akan diatur. Apalagi, dirinya menyebut pengaturan untuk perusahaan insurtech akan lebih sulit jika dibandingkan dengan pengaturan untuk lembaga keuangan lain yang telah memanfaatkan digital.
"Ini harus hati-hati. Ini beda dengan lending. Kalau asuransi ini nama perusahaan, reputasi perusahaannya asuransi ini yang ke depannya menjadi penting untuk mempermudah pemasaran. Kalau ternyata nanti eksekusinya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat maka selesai," jelas dia.
Oleh karena itu, OJK akan lebih berhati-hati untuk memberlakukan aturan main bagi perusahaan insurtech. Namun demikian, aturan yang akan diterbitkan nantinya akan diterapkan pada seluruh perusahaan asuransi yang sudah ada maupun perusahaan baru yang akan memanfaatkan teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: