Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal asuransi bersama (mutual) seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kendati regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK.05/2018 tentang asuransi usaha bersama, kehadiran PP tetap dibutuhkan sebagai payung hukum yang lebih kuat sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Yang terkait dengan asuransi mutual ini, kalau dilihat dari UU No. 40, diharapkan ada peraturan pemerintah. Jadi, kami lagi kerja sama, lagi susun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi disela acara "Masa Depan Penetrasi Digitalisasi Perasuransian" yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, dalam POJK No.1/POJK.05/2018 hanya diatur soal penguasaan kualitas dari asuransi perusahaan mutual karena selama ini OJK hanya punya satu aturan yang implementasinya untuk PT bukan usaha bersama.
"Kalau (PP) ini ada, harusnya kesempatan lebih baik untuk mutual. Ini untuk semua bukan hanya untuk bumiputera," katanya.
Riswinandi berharap, dengan adanya PP tersebut ke depan AJB Bumiputera bisa lebih baik lagi, transparan, dan prudent sehingga masyarakat lebih percaya, sebagai perusaahan tertua sudah ada pengawasan.
"Dengan adanya peraturan ini harapannya asuransi AJB Bumiputera bisa bekerja lebih baik lagi karena sudah ada aturan jelas harusnya masyarakat lebih yakin," tutur Riswinandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: