Utang RI Capai Rp4.034,8 T, Kemenkeu: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Kementerian Keuangan mengakui terjadi kenaikan utang pemerintah menjadi Rp4.034,8 triliun pada akhir Februari 2018. Kendati demikian, masyarakat tak perlu khawatir dengan jumlah utang yang dipinjam pemerintah. Pasalnya, bila dikelola secara baik dan hati-hati, risiko gagal bayar dapat dihindari.
Demikian yang disampaikan Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan Schneider Siahaan saat ditemui di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, saat ini indikator rasio utang pemerintah masih dalam level aman yakni sebesar 29,24 persen terhadap PDB, dan diajukan secara hati-hati dan efisien. Adapun batas maksimum utang pemerintah sebagaimana dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 adalah 60 persen terhadap PDB.
"Utang ini akan naik terus sepanjang anggaran kita masih defisit. Yang kami lakukan adalah mengelola utang dengan baik agar bisa membayarnya," ujar dia.
Dia mengilustrasikan pembayaran utang ini dengan penerimaan yang dihimpun negara termasuk penerimaan pajak. Apabila pada 2018 perkiraan penerimaan negara sebesar Rp1.894 triliun, dengan jumlah utang Rp4.034 triliun, pemerintah memiliki waktu jatuh tempo untuk membayar utang itu selama sembilan tahun.
Dengan begitu, setiap tahun, berdasarkan perhitungan kasar, pemerintah perlu membayar utang Rp450 triliun. "Kalau kita punya penerimaan Rp1.894 triliun dan utang jatuh tempo Rp450 triliun setiap tahun, itu kita bisa bayar tidak? Ya bisa. Jadi, itu namanya mengelola," kata dia.
Siahaan menuturkan, utang pemerintah juga tentu dapat dilunasi tergantung kebijakan politik anggaran yang akan diterapkan. Misalnya, dia mengilustrasikan, dari target pendapatan pemerintah yang sekitar Rp1.894 triliun, bisa saja pemerintah memilih alokasi belanja dan mendistribusikan anggaran yang lebih besar untuk membayar utang.
"Kalau ditanya kapan lunas, tergantung politiknya. Kalau bisa bikin anggaran surplus Rp500 triliun setahun, kalau penerimaan Rp1.800 triliun, kita potong jadi Rp1.300 triliun. Jadi bagi saja, kan itu bisa delapan tahun (lunas)," ujar dia.
Berdasarkan dokumen APBN per Maret 2018, utang pemerintah masih didominasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp3.257,26 triliun atau 80,73 persen dari total utang pemerintah.
Penerbitan SBN itu mayoritas atau sekitar Rp2.359,47 triliun diterbitkan dalam denominasi rupiah, dan dalam denominasi valas sebesar 18,11 persen atau sebesar Rp897,78 triliun. Selain penerbitan SBN, utang itu juga berasal dari pinjaman luar negeri pemerintah dengan porsi 19,27 persen atau Rp777,54 triliun.
Utang yang dalam bentuk pinjaman ini terbagi dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri. Untuk pinjaman luar negeri sebesar 19,13 persen atau Rp771,6 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral 8,21 persen atau Rp331,24 triliun.
Selanjutnya, pinjaman multilateral 9,82 persen atau Rp396,02 triliun, pinjaman komersial 1,07 persen atau Rp43,32 triliun, dan pinjaman suppliers 0,03 persen atau Rp1,17 triliun. Untuk pinjaman dalam negeri sebesar 0,14 persen atau sebesar Rp5,78 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah