Kemenkominfo Didesak Percepat Proses Legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi
Tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku. Ombudsman memandang kejadian tersebut disebabkan Pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah secara sendiri maupun bekerja sama dengan DPR dan pihak lain perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subjek data.
"Untuk itu, Pemerintah perlu segera menerapkan langkah-langkah sebagai berikut mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subjek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka," tegas Alamsyah dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kementerian Kominfo, lanjutnya, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
"Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018," imbuhnya.
Menurut Alamsyah, jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah