Anang Sugiana Sudihardjo akan menghadapi sidang perdana perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3).
"Sebagai sebuah dakwaan, tentu saja kami akan fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
"Tentu akan kami tuangkan peran dari Anang. Anang ini kan juga diduga bersama-sama dengan tersangka atau terdakwa yang lain, itu akan diuraikan termasuk juga proses pengadaan. Dugaan siapa saja pihak yang diperkaya dalam kasus KTP-e akan kami tuangkan dalam dakwaan tersebut," ungkap Febri.
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana Sudihardjo untuk menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Diduga, Anang Sugiana Sudihardjo membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP-e.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: