Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan instrumen untuk mengintervensi tarif ojek daring yang sempat diprotes para pengemudinya karena dinilai terlalu rendah.
"Kita ada banyak instrumen yang bisa mengintervensi," kata Budi usai sambutannya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Atase Perhubungan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Budi mengatakan selama ini intervensi dari Kementerian Perhubungan hanya secara persuasif kepada perusahaan aplikasi atau aplikator karena memang sepeda motor tidak masuk ke kategori angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Karena itu, Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam mengatur ojek karena pada dasarnya ojek adalah angkutan lingkungan.
Namun, Budi mengatakan apabila nantinya aplikator masih menolak dengan adanya intervensi penurunan tarif, pihaknya akan bersikap tegas.
"Selama ini hanya persuasif, tapi apabila mereka tidak mau melakukan kegiatan menaikkan atau menunjukkan sikap melawan, kita juga tegas," katanya.
Dia menyarankan para aplikator harus memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan tairf, tidak hanya secara bisnis untuk meraup keutungan.
"Kami mengimbau kepada operator-operator itu, kalau kegiatan ini cuma memikirkan 'market share' yang besar, yang jadi korban adalah para pengemudi, kasihan mereka sehari-hari dapat sesuap nasi dari situ," katanya.
Untuk itu, Budi mengimbau agar penentuan tarif dilakukan dengan baik, meskipun sampai saat ini, menurut dia, terkadang dilanggar oleh perusahaan aplikasi.
"Kalau bicara sesaat, masyarakat akan senang banget dengan harga rendah, tapi itu membunuh priuk nasi mereka. Selalu saya katakan jangan berpikir usaha aja, ada pertimbangan tanggung jawab terhadap masyarakat," katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan membahas kembali terkait tarif ojek daring ini dengan para pemangku kepentingan pada Rabu (28/3) sore.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil