Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan pihaknya telah menyita ribuan produk obat tradisional herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar dari dua lokasi berbeda senilai Rp2,5 miliar.
"Obat yang tak terdaftar di BPOM RI ini masing-masing kita amankan dari ruko di Jalan Pancing dan di Jalan Brig Jend Bejo/Cemara Medan," katanya, Jumat kemarin.
Dikatakannya, obat tradisional herbal ini rencananya akan diedarkan di seluruh Indonesia, dimana bahan baku obat ini didatangkan melalui perusahaan Multi Level Marketing (MLM) perwakilan Malaysia.
"Produk ini sudah beredar di Sumatera Utara, Surabaya, Semarang, Bandung, Yogya dan daerah lainnya," ujarnya.
Adapun obat-obatan tradisional tersebut, yaitu Biocypress 1.020 kotak, powder Biocypress dalam almunium powder 28.800 sachet, pil hitam Biocypress 108.800 blister, pil hitam Biocypress strip 38 ball/kodi, pil hitam Biocypress dalam goni 9 goni, dan Biocypress Mahoni instant 18.240 blister.
"Selain itu kita juga amankan kemasan kotak besar 5.000 lembar, kemasan kotak kecil 3.200 lembar, segel produk warna silver, 518.400 lembar, dan alat sealing merek 1 unit," katanya.
Dikatakannya, bahwa obat ini diklaim sebagai obat nyeri sendi, rematik, dan jantung. Dan obat ini murni penipuan kepada masyarakat.
"Obat ini secara terselubung diedarkan melalui pemasaran online. Namun kami belum bisa memastikan, apakah obat ini merupakan bagian dari MLM atau hanya desain marketingnya saja yang dikreasikan sebagai MLM," ujarnya.
Sacramento mengatakan, bagi tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan no 36 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. Saat ini tersangka masih menjalani proses lanjut untuk proses pro justisia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil