Sekitar 30 unit kendaraan yang tergabung dalam Kobanter Provinsi Jawa Barat sudah memiliki izin taksi online.
Kasi manajemen Angkutan Dishub kota Bandung, Iya Sunarya mengatakan legalitas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang sudah diterima oleh pengusaha angkutan dan koperasi atau badan hukum. Selain itu mereka juga telah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Dishub Kab/Kota maupun Dirlantas Polda Jabar.
"Jadi ini bukti bahwa mereka sudah mengikuti peraturan yang berlaku di aturan tersebut," katanya kepada wartawan di Bandung belum lama ini.
Dia menyebutkan kendaraan tersebut juga melakukan perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai bukti bahwa pengendara atau penumpang telah dijamin asuransinya jika terjadi kecelakaan. Sejauh ini, jumlah kendaraan yang sudah terdaftar yakni 4 koperasi dan 2 PT yang telah meminta perizinan ke Dishub Jabar.
"Untuk Kota Bandung baru 30 kendaraan yang sudah diuji dari PT Parlindo dengan total kuota sebanyak 2.919 unit kendaraan," ujarnya.
Meskipun masih minim tapi tidak tertutup kemunkinan jumlah tersebut bisa bertambah yang berasal dari kobanter, PT IPA dan beberapa koperasi lainnya yang meminta rekomendasi untuk melajutkan mekanisme TNKB ke Dirlantas Polda Jabar.
"Sedangkan untuk permintaan perorangan harus bisa bergabung ke badang usaha (PT) atau koperasi. Minimal lima kendaraan kalau mau mendirikan perusahaan tersendiri," ungkapnya.
Dia menyebutkan mekanisme pengujiannya hampir sama dengan angkutan umum. Setelah lulus uji mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama.
"Jika lolos uji ditandai dengan peneng, sticker dengan masa berlaku selama 6 bulan," tuturnya.
Adapun, Ketua Kobanter Baru Jawa Barat, Dadang Hamdani mengatakan pihaknya sudah melaksanakan peratutan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 maupun Permen 108 Tahun 2017. Hal itu sebagai buktii bahwa Kobanter telah melaksanakan dan mengakomodir sesuai peraturan yang ada sampai KIR yang baru saja dilaunching hari ini.
Dia menyebutkan sejauh ini sekitar 195 unit yang sudah mengantongi izin KIR tahap I dan kini sedang melakukan uji KIR tahap II. Sedangkan kuota Kobanter di Jabar sebanyak 7.709 unit yang terbagi menjadi beberapa wilayah termasuk Bandung Raya.
"Ini akan dilaksanakan selama 5 tahun dan sekarang baru 60 persen dari 7 koperasi yang bergabung," ungkapnya.
Dadang menambahkan mekanisme pemesanan Kobanter bisa dilakukan melalui online dengan menggunakan aplikasi yang sudah ada seperti Uber, Gojek dan Grab.
"Kami sudah bekerja sama dengan aplikasi yang sudah tersedia. Artinya tidak memiliki aplikasi tersendiri pemesanan bagi penumpang. Karena kami ahanya sebats oejyedia kendaraan saja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: