Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui sidang paripurna, Selasa (3/4/2018), menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023.
Dalam sidang yang dipimpin Taufik Kurniawan tidak terlihat adanya interupsi oleh anggota dewan selama proses pengesahan Perry Warjiyo dan Dody Budi Waluyo.
Sebelumnya, Perry dan Dody mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pascauji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Perry dan Dody mendapat suara bulat dari 10 fraksi partai politik di Komisi XI DPR RI.
"Komisi XI DPR memutuskan musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam sidang paripurna.
Achmad berharap, setelah menduduki jabatan baru, Perry dan Doddy dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPR terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI.
Sebagai Informasi, penetapan Perry dan Dody akan disahkan oleh Mahakamah Agung. Dody akan resmi bertugas sebagai Deputi Gubernur BI pada 15 April 2018, sedangkan Perry pada 24 Mei 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil