Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar membentuk Bank Wakaf Mikro (BWM) di sejumlah pesantren yang tahun ini 50 BWM dapat terbentuk dan beroperasi. BWM yang termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diawasi regulator ini diharapkan dapat memberikan kemandirian ekonomi umat dan kemaslahatan masyarakat.
Adapun modal dari pendirian BWM berasal dari para donatur yang diberikan kepada Laznas baru kemudian disalurkan kepada pesantren yang berniat mendirikan BWM. Oleh sebab itu, BWM dilarang menarik Dana Pihak Ketiga yang ada di masyarakat karena fokus utamanya memberdayakan ekonomi umat.
Dalam pengoperasiannya, BWM memberikan pembiayaan sebesar Rp1 hingga Rp3 juta kepada pelaku usaha mikro tanpa agunan dan hanya mengenakan biaya opersional dan administrasi sebesarĀ 3% per tahun. Meski tanpa agunan, OJK mengklaim rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) BWM saat ini 0%.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro mengatakan, bersihnya NPF BWM karena BWM memberikan pendampingan usaha baik kepada calon nasabah maupun nasabahnya.
"Kita melakukan penelitian analisis mendalam dengan cara pelatihan wajib kelompok (PWK) selama lima hari. Dari situ kelihatan kebiasaan nasabah itu," kata Ahmad di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).
Dirinya meyakini proses pendampingan yang selektif ini berimbas kepada lancarnya cicilan nasabah karena dengan begitu BWM jadi mengetahui setiap kondisi dari nasabahnya mulai dari komitmen usahanya dan pengelolaan keuangannya.
"BMW ini kuncinya adalah pendampingan. Jadi, dengan pendampingan ini tiap minggu akan tahu apakah nasabahnya jalan atau tidak, orangnya masih ada atau tidak. Orangnya yang bisa dpercaya seperti diberikan kepada pedagang pisang yang sudah 35 tahun, itu orangnya di situ terus tidak mungkin lari sehingga ini akan mmperkecil NPF tadi. Selektifnya dengan pendampingan itu," jelas Ahmad.
Lebih jauh dikatakan, pemberian pendampingan tidak dilakukan oleh OJK, tapi oleh mahasiswa atau relawan yang telah dilatih OJK dan Laznas.
"Satu, misalkan terus dididik ada juga dari mahasiswa, dari volunter. Pendampingan itu tidak dari OJK, OJK hanya menyediakan kurikulim pendampingan saja," paparnya.
Selain nasabah, Laznas juga memberikan pendampingan kepada BWM itu sendiri. Pendampingan diberikan mulai dari cara pendirian BWM hingga cara mengelola keuangan kepada pengurus BWM.
"Pendampingan diberikan selama 6 bulan, mendampingi bagaimana cara pembukuan, pengelolaan keuangan," ucapnya.
Hingga pertengahan Maret 2018, total donasi dari donatur telah mencapai Rp80 miliar dengan penyaluran baru sebesar Rp3,1 miliar kepada 3.800-an nasabah. Adapun saat ini sudah ada 20 BWM yang telah berdiri dan beroperasi di sejumlah pesantren di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah