Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). Dalam revisi Permen ESDM tersebut secara tegas dinyatakan bahwa jika ada kenaikan harga JBU, harus mendapat persetujuan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
"Perubahan menyangkut bahan bakar JBU non-avtur dan industri, sesuai arahan Presiden, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangannya, Senin (9/4/2018).
"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo. Karena itu, setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan MK, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu," lanjutnya.
Sebelum Permen ESDM tersebut diundangkan, Pemerintah akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.
Dengan kebijakan yang baru ini maka pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5%-10%.
"Peraturan sebelumnya, Pemerintah mengatur margin batas bawah 5%, maksimum 10%. Dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menambakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah