Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengaku baru memberikan perlindungan bagi 1.000 pekerja penyandang disabilitas di Indonesia. Angka tersebut sekira 1,3% dari total 1,7 juta pekerja para penyandang disabilitas.
Adapun melalui kepesertaan dari BPJS TK, para pekerja penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski demikian, kepesertaan mereka bisa ditingkatkan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto, masih rendahnya kepesertaan penyandang disabilitas karena program ini baru dimulai pada akhir 2017.
"Hampir 1.000. Jadi, memang belum banyak karena program ini baru kita mulai akhir tahun lalu," kata Agus saat menghadiri kegiatan penyerahan bantuan alat gerak dan alat usaha di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (10/4/2018).
Dia mengatakan, pihaknya terus bertekad untuk memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas. Meskipun begitu, Agus enggan menargetkan berapa jumlah kepesertaan dari penyandang disabilitas yang terlindungi hingga akhir tahun ini.
"Ya tentu ini menjadi perhatian kami karena kita tahu mereka butuh perhatian. Oleh karena itu, kita dorong mereka untuk bekerja secara mndiri dan tentu pada saat bekerja mereka kita lindungi menjadi perserta BPJS. Jadi kita siapkan, kita bantu alat, kita beri pelatihan dan juga kita lindungi," jelas Agus.
Dirinya berharap melalui program ini, para penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya. Karena bagaimanapun juga mereka sama dengan masyarakat umum yang menginginkan pekerjaan secara mandiri dan meningkatkan keluarganya.
"Insyaa Allah ke depan kami akan terus memberikan perhatian terus kepada kaum difabel agar mereka mendapatkan hak-haknya sesuai dengan masyarakat umum yang lain," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah