Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding. Hal tersebut terjadi setelah Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Dengan begitu, PGN akan menjadi sub-holding gas di bawah Pertamina.
Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas," jelas Harry di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Harry menjelaskan, Menteri BUMN juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur, dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas utang untuk pengembangan bisnis gas, dan meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.
"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah