Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulsel Klaim Punya 11 Daerah Penghasil Tembakau

Sulsel Klaim Punya 11 Daerah Penghasil Tembakau Petani memetik daun tembakau di areal persawahan Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (25/10). Petani mengeluhkan harga daun tembakau di semua varietas yang mengalami penurunan dari semula di kisaran Rp650.000 hingga Rp900.000 per kuintal menjadi Rp450.000 hingga Rp700.000 per kuintal dampak dari musim penghujan. | Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Makassar -

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, mengapresiasi sejumlah daerah di Sulsel yang saat ini menjadi penghasil tembakau. Setidaknya, Sulsel miliki 11 kabupaten penghasil tembakau. Di antaranya yakni Maros, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Barru, Luwu dan Enrekang. 

Tautoto menyebut meski ada 11 daerah penghasil tembakau, tapi berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ternyata baru 9 daerah yang memiliki status penghasil tembakau. Olehnya itu, ia mendorong agar Kementerian Keuangan untuk mengakomodir status dua daerah yang masih belum dianggap sebagai penghasil tembakau. 

"Kami harapkan bantuan dari Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan terhadap status dari Maros dan Enrekang yang masih sebagai daerah non penghasil. Kita berharap tahun depan, Maros dan Enrekang telah beralih status menjadi daerah penghasil tembakau," kata Tautoto, saat membuka rapat rekonsiliasi data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2018 di Makassar. 

Rapat rekonsiliasi data DBH CHT diselenggarakan untuk memastikan keakuratan perhitungan besaran sisa DBH CHT yang masih berada di kas daerah provinsi Sulsel dan masing-masing kabupaten/kota. "Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan antara kementerian keuangan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," lanjut Tautoto.

Melalui rapat rekonsiliasi tersebut, diharapkan juga dapat diidentifikasi sejumlah kegiatan tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga dapat dilakukan penundaan dan perubahan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2018. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: